Jumat, 25 Mei 2012

METODE BAHTSUL MASA'IL

Musyawarah, diskusi, Bahtsul Masa-il dan dialog interaktif lainnya merupakan aktifitas yang sangat menyenangkan. Kadang-kadang duduk berjam-jam sama sekali tidak merasa penat ataupun lelah.
Ingat !! Sebelum dunia barat mengenal demokrasi, kita lebih dahulu mengenal dialog, musyawarah dan kebebasan mengeluarkan pendapat yang merupakan instrumen terpenting bagi terwujudnya demokrasi. Merekalah yang sebenarnya belajar dari kita

Setelah membaca makalah ini, bisa jadi Anda akan menjadi kutu kitab, menjadi antusias berfikir dan menjadi orang yang agresif berkomunikasi dan berdiskusi, entah dalam bentuk musyawarah atau bahtsul masa-il. Tulisan ini menyajikan sejumlah metode serta kiat-kiat praktis dan cerdas serta efektif untuk meningkatkan kwalitas dan potensi serta bakat yang Anda miliki, diantaranya adalah sebagai berikut :
@ Metode membaca dan menghafal cepat dan cerdas.
@ Kiat menghilangkan rasa minder atau grogi
@ Sistem dan cara efektif musyawarah
@ Sistem dan cara efektif Bahtsul Masa-il
@ Metode dan sistem pencarian ibarat (referensi)
@ Bagaimana cara menjawab serta mencari solusi persoalan khilafiyah yang lebih komplit
@ Buatlah jawaban sesuai dengan ibarat yang Anda temukan. Jika terdapat tafshil (perincian hukum), sebutkan model pen-tafshil-annya
@ Telitilah kelemahan jawaban dan ibarat anda, kemudian persiapkan sanggahan-sanggahan yang bisa memperkuat jawaban dan ibarat anda. Sebagaimana dalam sepak bola, ada ibarat untuk umpan, ada ibarat untuk menyerang dan ada ibarat untuk bertahan.
 A.    METODE BELAJAR DAN MENGHAFAL CEPAT DAN BERMUTU
Tanamkan rasa senang pada materi yang akan anda baca atau anda hafalkan. menurut Imam Ghozali, sebenarnya kekuatan memory otak manusia sama saja, dan mencontohkan; betapa mudahnya seseorang menghafalkan syair-syair, lagu-lagu atau anekdot-anekdot yang lucu. Anda tentu ingat dengan mudah berapa uang anda, bertambah berapa, berkurang berapa, karena uang adalah kesenangan anda. Anda selalu ingat acara-acara hiburan di TV, jam berapa mulainya, hari apa dan siapa bintangnya. Karena apa ? Sudah barang tentu karena acara-acara tersebut kesukaan anda. Maka mulai sekarang, tanamkan dalam hati anda..!
“Al-Fiyah kesenanganku, Imrithi kesukaanku,
Jurumiyyah pujaanku, Tasrif idolaku,
dan membaca atau Muthola’ah adalah hobiku”.
Anggaplah mudah setiap materi yang akan anda baca atau anda hafalkan. Maka ketika anda mulai belajar atau menghafal, tanamkan dalam hati bahwa, “Saya akan faham dan hafal dengan mudah” jangan sekali-kali punya perasaan “Pelajaran ini sulit difaham atau dihafal” karena perasaan ini akan memberikan sugesti buruk pada mental dan akan menghambat jaringan otak anda untuk bekerja secara optimal.
Jangan hiraukan keadaan sekitar atau fikiran-fikiran diluar materi yang anda pelajari dan belajarlah dengan rileks tapi serius. Jean Marie Stine berpendapat. “Jaringan otak manusia sebenarnya melebihi jaringan komputer manapun” karena otak kita dapat menggunakan 100 Milyar bit informasi dan dapat bergerak lebih dari 300 Mil perjam, dan satu-satunya kunci mengoptimalkan fungsi otak adalah dengan peningkatan konsentrasi. Seorang Profesor dari Jepang memiliki kiat belajar yang unik, ia mengatakan rahasia belajarnya pada seorang teman, “Walaupun saya hidup di kota Industri yang padat penduduk, namun ketika belajar, saya bayangkan seolah-olah saya berada di Goa atau Taman yang sunyi, suara–suara mesin itu saya anggap sebagai suara burung yang merdu, sehingga saya bisa konsentrasi penuh dengan apa yang saya hadapi.”
Simpulkan apa yang anda baca dengan menulis dalam bentuk catatan-catatan, misalnya anda mempelajari tentang istihadhoh, simpulkan dengan ringkas tentang macam-macam istihadhoh dan buatlah skema pembagiannya.
B.    KIAT MEMBACA KITAB KOSONGAN
Sebenarnya untuk membaca kitab kosongan (jawa : gundulan) tidaklah terlalu sulit dan rumit, sebab untuk melakukan hal itu kita cukup dengan berbekal 3 (tiga) modal pokok yaitu :
@ Al-Ajurumiyah (Nahwu)
@ Tashrif (Shorof)
@ Kamus
KH. Ma’shum Jauhari (PP. Lirboyo) pernah menceritakan, Kyai Mat Jipang dengan bekal Tashrif dan Al-Ajurumiyah bisa membaca kitab Fathul Wahab kosongan, kalau anda sudah faham jurumiyah, sudah pernah hafal Tashrif tetapi belum bisa membaca kitab kosongan, tentu ada yang salah dalam sistem belajar anda.
KH. M. Abdul. Aziz Manshur (PP. Tarbiyatun Nasihin Paculgowang Jombang) mempunyai kiat dan sistem belajar yang sangat ampuh, kalau sistem ini kita adopsi dan dipraktikan, dalam beberapa bulan, anda akan dengan mudah bisa membaca kitab kosongan.
Anda akan senang sekali bisa muthola’ah Tafsir Fahru Al-Rozi, Tuhfatul Muhtaj, Majmu’ Ala-Syarhil Muhadzab atau Tarikh Al-Thobari yang berpuluh-puluh jilid. Anda bisa menyimak cerita-cerita atau Biografi para Wali dalam kitab Hilyatul Auliya’ yang belasan jilid. Caranya mudah :
Ikutlah pengajian kitab kecil-kecilan.
Memberi ma’na sendiri kitab yang akan anda pakai mengaji sebisanya dengan bekal Jurumiyah, Tashrif dan Kamus.
Ketika mengaji jangan diberi ma’na, tetapi simaklah dan cocokkan antara ma’na anda dengan ma’na yang diberikan Qori’.
Jika cocok, berarti anda sudah ada kemajuan. Jika belum, maka koreksilah di kamar, kenapa ma’na atau tarkib anda tidak cocok dengan ma’na yang diberikan oleh Qori’.
Jika sudah terbiasa memberi ma’na dan memberi Tarkib (Setatus I’rob) sendiri kemudian biasakan membaca kitab-kitab kosongan sendiri tanpa ditashihkan kepada Qori’.
Jika menemukan lafadz yang sulit ditarkib atau diberi ma’na, jangan putus asa. Tandai saja dengan garis dibawahnya. Mungkin lafadz ini termasuk kata-kata yang jarang dipakai, sehingga tidak disebutkan dalam kamus, kemungkinan lain ada kesalahan tulisan atau cetakan. Coba cocokkan dengan Naskah kiab lainya.
Untuk lebih meyakinkan kemampuan anda, bacalah kitab-kitab kosongan dengan cara disemak, oleh senior-senior anda atau lebih dikenal dengan istilah “Sorogan”.
Dalam beberapa bulan, anda akan menjadi kutu kitab dan akan kecanduan muthola’ah, seperti orang yang kecanduan rokok meski orang lain merasa muak dengan asapnya.
Sekarang hiburan anda bukan TV atau ngrumpi, tetapi membaca dan membaca dan selanjutnya anda akan lebih kerasan belajar di pondok.
C.    DARI MUTHALA’AH KE MUSYAWARAH
Anda akan lebih senang ketika anda bisa mengaktualisasikan kemampuan dalam forum-forum diskusi, membicarakan topik-topik penting yang pernah anda baca, bertukar pendapat dan pandangan dengan orang-orang yang penuh semangat seperti anda, serta memecahkan kejanggalan-kejanggalan dan bermacam problematika yang belum terjangkau fikiran anda dengan cara muthola’ah. Maka tidak heran jika peserta musyawarah tidak lelah meskipun duduk berjam-jam, karena mereka sekarang tidak seperti penonton TV tapi benar-benar menjadi pemain.
D.    METODE MUSYAWARAH / DISKUSI
Secara garis besar, ketentuan-ketentuan musyawarah adalah sebagai berikut:
Musyawarah dipimpin seorang moderator dan didampingi katib (notulis).
Materi musyawarah kitab disesuaikan dengan kemampuan peserta. Misalnya untuk tingkat Aliyah kitab Fathul Wahab, untuk tingkat Tsanawiyah kitab Fathul Mu’in, sementara untuk tingkat Ibtida’iyyah adalah Kitab fathul Qarib.
Musyawarah dibagi menjadi 5 (lima) tahap :
@ Pembacaan kitab serta muradnya
@ Penyimpulan materi bahasan
@ Pertanyaan sekitar Tarkib
@ Pertanyaan sekitar Tarjamah dan murad (pengertian)
@ Pertanyaan yang berkaitan dengan materi bahasan
Musyawarah diawasi oleh para pengajar sebagai perumus dan Mushoheh
Masalah yang Mauquf akan ditindak lanjuti dalam Bahtsul Masa-il
Dalam musyawarah maupun bahtsul masa-il, ada beberapa komponen pokok, diantaranya adalah moderator, perumus, mushohhih, dan peserta musyawarah
* Moderator
Tugas-tugas pokok Moderator:
Memimpin, mengatur dan membagi waktu
Menawarkan pembetulan murad pada peserta
Menampung pembetulan murad atau kemusykilan dari peserta kemudian ditawarkan lagi kepada para peserta untuk dibahas bersama
Menampung jawaban yang masuk, kemudian memilah antara pendapat yang Pro dan Kontra
Membuka termin I’tirodl dan I’tidlodz untuk mendapatkan yang sama
Mengambil kesimpulan dari jawaban yang disepakati atau yang dianggap lebih kuat argumennya untuk kemudian dimintakan pengarahan dari bapak Perumus
Menyimpulkan pengarahan Team Perumus untuk ditawarkan kepada peserta
Mengambil keputusan dari jawaban yang disepakati peserta dengan mendapatkan persetujuan Perumus
Menunjuk peserta untuk menjawab masalah
Meminta penjawab untuk membaca Ta’bir (Ibarot) dan menerangkan kesimpulannya
Meminta peserta yang pendapatnya tidak sama untuk menanggapi pendapat lain dengan mencari kelemahan-kelemahan jawaban dan ta’birnya
Meluruskan pembicaraan yang menyimpang dari pembicaraan
Membacakan kesimpulan jawaban yang telah disepakati oleh Team Perumus
Mengetuk 3X bila masalah dianggap selesai dan memohon kepada Mushoheh untuk memimpin pembacaan Fatihah bersama
Dalam keadaan Dlorurot Moderator dapat menunjuk salah satu peserta untuk menggantikannya
Larangan bagi Moderator :
Ikut berpendapat
Memihak atau tidak Obyektif
Mengintimidasi peserta
* Peserta
Kewajiban peserta
Menempati arena yang tersedia sepuluh menit sebelum acara dimulai
Membubuhkan tanda tangan hadir pada buku daftar hadir anggota yang telah disediakan
Menjawab masalah dan menyampaikan ta’bir-nya setelah diberi waktu oleh moderator
Berbicara (menjawab atau menyanggah) melalui moderator
Menyampaikan teks atau ta’bir kepada Team perumus
Menghormati dan menghargai peserta lain
Larangan bagi peserta
Keluar dari forum Bahtsul Masa-il tanpa se-izin moderator
Membuat gaduh dalam forum Bahtsul Masa-il
Berselisih pendapat dengan teman sedelegasi
Berbicara tanpa melalui moderator atau debat “Kusir”
Hak suara bagi Peserta
Peserta dapat menolak pendapat/ jawaban peserta lain dengan melalui moderator
Peserta berhak mengajukan usulan, tanggapan dan sangkalan melalui moderator
Peserta berhak memberikan koreksi terhadap rumusan perumus
* Tim Perumus
Tugas Tim Perumus
Mengikuti jalanya acara Bahtsul Masa-il
Meneliti jawaban-jawaban dan ta’bir yang masuk
Memilih ta’bir yang masuk sesuai permasalahan yang dibahas
Meluruskan jawaban yang dianggap menyimpang
Memberikan rumusan jawaban dan ta’bir ( ibarot ) pendukung
Larangan Bagi Team Perumus :
Memaksakan jawaban tanpa ada ta’bir dari peserta
Berbicara sebelum ditunjuk oleh Moderator
Berbicara di luar pembahasan
Mengganggu konsentrasi peserta, seperti: tidur, bergurau atau emosi
Pulang sebelum waktunya tanpa seizin moderator.
* Tim Mushohhih
Tugas Team Mushoheh
Mengikuti jalanya acara Bahtsul Masa-il
Memberikan pengarahan dan nasehat kepada peserta dan Team perumus
Mempertimbangkan dan men-tashih keputusan Bahtsul Masa-il dengan bacaan Al-Fatihah
Larangan Bagi Mushoheh
Membaca Al-Fatihah sebelum waktunya
Pulang sebelum waktunya
F. METODE MUTHALA’AH ORANG-ORANG BESAR
1. Terjemahkan dengan benar apa yang dibaca dengan melihat kosa kata yang ada
2. Definisikan (Tashowwurkan) istilah-istilah yang tercantum di situ dengan mencari batasan-batasannya, Contoh :
(ولا يجوز) فى غير ضرورة لرجل او امرأة (استعمال) شيء من (أوانى الذهب والفضة)
Coba tangkaplah pengertian لا يجوز yang dimaksud disini. Apakah haram atau makruh? Dan coba tangkap pengertian ضرورة disini. Kondisi bagaimana yang dikatagorikan ضرورة dan seterusnya. Kemudian fahami Ibarat tersebut dengan pemahaman terbalik (مفهوم مخالفة).
Contoh: Pada Ibarat diatas dikatakan فى غير ضرورة. Dengan demikian kalau dalam kondisi ضرورة berarti boleh. Di situ juga dikatakan أواني berarti untuk selain أواني boleh. begitu juga أواني tetapi selain ذهب dan فضةseterusnya carikan dukungan referensi atas pemahaman itu.
3. Aktualisasikan dengan kondisi disekitar anda. Misalnya anda membahas pembagian air. Coba hubungkan dengan hukumnya air Aqua, air PDAM, air Ledeng hasil penyulingan dan air Kelapa misalnya tergolong air yang mana ? Anda membahas tentang yang memperbolehkan meng-qashar sholat. Disana dijelaskan dalam jarak 48 farsah. Cobalah anda aktualisasikan dengan ukuran kilo meter misalnya. Dalam Kitab Fathul Mu’in tercantum Ibarot : “Laki-laki melihat perempuan lewat cermin diperbolehkan” Coba anda aktualkan dengan hukum menonton TV atau film misalnya.
G. METODE BAHTSUL MASA-IL
* Pelaksanaan
Bahtsul Masa-il dibuka dan ditutup oleh panitia
Bahtsul Masa-il dipimpin seorang Moderator dalam pengawasan Tim perumus dan mushohih
Mendatangkan narasumber dari berbagai ahli sesuai dengan materi bahasan, bila perlu. Misalnya: Untuk membahas mengenai Autopsi mayat harus mendatangkan dokter ahli bedah, dan seterusnya.
Menyediakan konsumsi sesuai kebutuhan. Contoh: Kopi, rokok, Snack bergizi dll.
* Tugas Moderator
Memimpin, menjaga ketertiban, mengatur dan membagi waktu
Memberi izin, menerima usul atau pendapat ari musyawirin
Meminta Nara Sumber untuk menjelaskan masalah sesuai permintaan peserta.
H. BAHTSUL MASA-IL DI LINGKUNGAN NU
Prosedur dalam menjawab masalah disusun dalam muatan sebagai berikut :
1. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab, dan hanya terdapat satu qaul / wajah, maka dipakailah qaul / wajah sebagaimana diterangkan dalam ibarat kitab.
* Yang dimaksud dengan qaul adalah pendapat Imam Madzhab.
* Yang dimaksud dengan wajah adalah pendapat Ulama’ Madzhab.
2. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh Ibarat kitab dan terdapat lebih dari satu Qaul/ Wajah, maka dilakukan Taqrir Jama’i untuk memilih satu Qaul/ Wajah
* Yang dimaksud dengan taqrir jama’i adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu diantara beberapa qoul / wajah
Pemilihan salah satu pendapat dilakukan :
@ Dengan mengambil pendapat yang lebih maslahat dan atau yang lebih kuat.
@ Sedapat mungkin dalam melaksanakan ketentuan muktamar NU ke-1 bahwa perbedaan pendapat diselesaikan dengan cara memilih:
Pendapat yang disepakati oleh Imam Nawawi dan Imam Rofi’i.
Pendapat yang dipegang oleh Imam Nawawi saja.
Pendapat yang dipegang oleh Imam Rofi’i saja.
Pendapat yang didukung oleh mayoritas Ulama’.
Pendapat Ulama’ yang terpandai.
Pendapat Ulama’ yang paling wara’.
3. Dalam kasus dimana tidak ada Qaul/ Wajah sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilaksanakan prosedur Ilhaqul Masa-il bin-Nadloiriha secara Jama’i oleh para ahlinya
* Yang dimaksud dengan ilhaq adalah menganalogikan hukum suatu kasus/ masalah serupa yang telah dijawab oleh referensi kitab (menganalogikan pendapat yang sudah jadi)
Ilhaq dilakukan dengan memperhatikan mulhaq bih, mulhaq ilaih dan wajah ilhaq oleh para ahlinya.
4. Dalam kasus tidak ada qaul / wajah sama sekali dan tidak memungkinkan untuk dilakukan ilhaq (karena tidak adanya mulhaq bih dan wajah ilhaq sama sekali di dalam kitab, maka dilakukan istinbath secara jama’I (kolektif) dengan prosedur bermadzhab secara manhaji oleh para ahlinya.
* Yang dimaksud dengan istinbath jama’i adalah upaya secara kolektif untuk menyelesaikan hukum syara’ dari dalilnya dengan qowa’id ushuliyah dan qowa’id fiqhiyah.
* Yang dimaksud dengan bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh Imam Madzhab. Berbeda dengan bermadzhab secara qouli yang artinya adalah mengikuti pendapat yang sudah jadi dalam lingkup Madzhab tertentu.
Demikian pokok-pokok keputusan Munas Ulama’ NU di Lampung tahun 1412 H / 1992 M tentang sistem pengambilan keputusan hukum dalam Bahtsul Masa-il di lingkungan NU.
I. MADZHAB DAN BERMADZHAB
Di bawah ini kami ajukan pendapat Ulama’ tentang soal (Madzhab) :
@ Jalan pikiran, ajaran, paham atau aliran. (Demikian pengertian Madzhab dari segi bahasa menurut Imam Ibnu Mandzur dalam Kitab Lisân al-’Arab I / 394)
@ Hukum suatu masalah/ peristiwa yang di ambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. (Demikian menurut pengarang Kiab Bujairomi ala al-Khotîb I / 45)
@ Suatu keyakinan Agama atau Filsafat atau Politik yang di ikuti, dan dalam kaitannya dengan Fiqh ia adalah sekumpulan pendapat pikiran, teori-teori dan teks-teks Fiqh praktis mengintegratif untuk menjaga keyakinan dan tingkah laku. (Demikian menurut Dr. Jabbur Abdul Nun dalam Al-Mu’jam el-Adabi : 246)
@ Sebuah sistem untuk memahami ajaran-ajaran agama. (Demikian menurut Al-Mausu’ah El-Arabiyah El-Muyassaroh)
Dari berbagai difinisi diatas, bisa disimpulkan sebagai berikut :
@ Madzhab ialah hukum / ajaran / pendapat seorang Imam tentang hukum suatu masalah yang diambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
@ Madzhab ialah jalan pikiran / metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menggali hukum dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sebagaimana kata Madzhab mempunyai dua pengertian, maka demikian pula halnya dengan kata ber-Madzhab mempunyai dua pengertian sebagai berikut :
Pertama, berdasarkan pengertian Madzhab yang pertama, ber-Madzhab ialah mengikatkan diri kepada salah seorang Imam Madzhab (Mujtahid) dalam mengamalkan syari’at Islam, berdasarkan fatwa-fatwa atau pendapat-pendapat Imam Madzhab tersebut. Hal ini sesuai dengan uraian Dr. Sa’id Ramadlan dalam karyanya Al-Madzhabiyah sebagai berikut :
المذهبية هى أن يقلد العامى أو من لم يبلغه رتبة الاجتهاد مذهب إمام مجتهد سواء التزم واحدا بعينه أو عاش يتحول من واحد إلى آخر اهـ
Kedua, jika pemahaman madzhab adalah “mengikuti jalan, metode, atau pola berfikir salah seorang Mujtahid di dalam meng-Istimbath hukum dari sumber asli Al-Qur’an dan Al-Hadits”, maka hukum bermadzhab dengan model ini para ulama menyepakati boleh dan tidak ada kemungkinan akan menimbulkan fanatisme bermadzhab. Karena dengan mengikuti cara ijtihad atau cara berijtihad seorang mujtahid di dalam menggali dan merumuskan hukum, maka berijtihad seperti itu diperintahkan oleh agama. Jadi kalau dikatakan aku bermadzhab Imam Syafi’i “ misalnya, maka artinya ialah aku mengikuti fatwa / hasil pemikiran / ijtihad beliau tentang hukum suatu mas’alah yang diambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadis. Dan boleh jadi bisa berarti : “Aku mengikuti cara atau jalan fikiran yang ditempuh beliau dalam menetapkan hukum suatu mas’alah konsekwensi yang timbul dari bermadzhab menurut pengertian pertama ialah keterpakuannya pada bunyi (Nash / Teks) produk Imam Mujtahid yang dipandang sebagai suatu yang mapan, final dan tetap relevan untuk segala masa dan tempat. Sehingga kurang diperhatikan upaya kearah pemikiran mengapa dan bagaimana teks tersebut bisa terjadi. Sebaliknya konsekwensi yang timbul dari bermadhab menurut pengertian kedua. Seorang bermadhab Hanafi tidak selamanya berpendapat sama dengan dengan Imam Hanafi, fikih yang dihasilkan melalui pola berfikir Imam Hanafi memungkinkan berbeda dengan Imam Hanafi itu sendiri. Namun demikian ia tetap dipandang sebagai bermadzhab Hanafi, ia adalah Hanafiyah.
Bermadzhab menurut pengertian pertama, lebih dikenal dengan istilah bermadzhab secara Qouli. Sedang bermadzhab menurut pengertian kedua lebih dikenal dengan istilah bermadzhab secara manhaji.
J. PENUTUP
Sistem dan metodologi harus secara terpadu diselaraskan dengan peningkatan sumber daya dari aktivis maupun pemandu musyawarah. Karena ketimpangan dari salah satunya akan mengakibatkan terganggunya dinamisme serta suasana kondusif dalam forum musyawarah. Meskipun fasilitas belum memadai, dua unsur ini dapat menjadi jaminan kontinuitas dan kualitas musyawarah.
Sistem ini sekedar buah pengalaman kami dalam meniti perjalanan tahap demi tahap dalam usaha mempertahankan tradisi warisan salaf as-shalihin. Mereka telah meletakkan dasar yang mapan, tinggal kita melanjutkan dengan kajian dan penyebaran.
Setiap manusia punya warna pengalaman. Dan setiap pengalaman tentu mempunyai tatanan. Sekian dan terima kasih. Wallahu a’lam.
Sumber : lbm.lby.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda atas blog kami sngat berguna buat perbaikan di kemudian hari.
tutur kata yang santun mencerminkan pribadi yg bijak.
terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.