Kamis, 18 Oktober 2012

MENGIDOLAKAN ORANG FASIQ/ ORANG KAFIR

   Corak dan gaya hidup masyarakat modern sepertinya nyaris telah mengalami keterbalikan dari yang seharusnya. Ekspresi penampilan dan sepak terjang, praktis mengubah sebuah tontonan menjadi tuntunan dan tuntunan menjadi tontonan. Adalah sangat wajar jika gejala masyarakat seperti itu lalu menempatkan dunia intertaiment menjadi sebuah kiblat pandangan hidup dan sekaligus menggeser nilai-nilai etik dan norma agama jauh dari perilaku dan pakertinya.

          Realitas demikian bisa kita perhatikan dari betapa lekatnya ranah kehidupan masyarakat modern khususnya generasi muda dengan dunia intertaiment, musik olahraga, dan semarak dunia hiburan lainnya yang identik dengan kebiasaan Kufar atau Fusak. Dan gejala masyarakat seperti ini tidak hanya berhenti pada aspek hiurannya, melainkan menjadika figur-figur yang menjadi ikonnya sebagai idola dan contoh gaya hidup yang mereka tiru dan ikuti dalam gerak-gerik perilakunya.
          Dalam dunia olahraga, kita bisa menjumpai insan-insan maniak, seperti GIBOL ( penggila bola ) yang tak jarang dalam mengekspresikan kegilaannya, mereka berpenampilan dengan performance figur idolanya dengan segala simbol dan karakternya, seperti membeli pakaian atau poster yang bergambar sang idola atau logo-logo club idolanya bahkan mengenakan atau memasangnya sebagai aksesoris tertentu. Namun satu hal yang cukup ironis, club atau figur yang diidolakan adlah orang atau club non-Muslim atau setidaknya orang yang fasik. Fenomena serupa juga bisa kita saksikan dalamdunia musik, film dan lainnya.
Pertanyaan
a.      Bagaimana hukum mengidolakan figur-figur yang menjadi ikon dunia intertaiment seperti bintang film, pemain sepak bola atau pemain musik ?
Jawaban
a.      Pengertian idola dalam  kasusu popular adalah sanjungan atu pujaan/menyembah.
Pengidolaan merupakan fi’il al-Qolbi karena itu bias diartikan dalam istilah fiqh
الركون,المودة,ميل  القلب. Dengan demikian pengidolaan itu apabila dilandasi atas kekufuran maka hukumnya haram/kufur.  Apabila pengidolaan itu dilandasi oleh pengakuan aras kelebihan skil seseorang hukumnya khilaf;
ü     Haram bila mengakibatkan sang idola ienas (terhubur), pengagungan padanya atau menimbulkan amggapan segala perilakunya baik.
ü     Makruh, karena bias mengakibatkan mahabbah
ü     Gawaz, bila tidak mengakibatkan mahabbah pada kekufuran
Al-hadits :
إذا مدح الفاسق غضب الرب واهتز لذلك العرش (إبن أبي الدنيا في ذم الغيبة)4 هب عن انس (عد)
عن بريدة رضي الله عنه
1.      تفسير الرازي - (ج 4 / ص 168)
والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة والنصرة إما بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك يخرجه عن الإسلام فلا جرم هدد الله تعالى فيه فقال : { وَمَن يَفْعَلْ ذلك فَلَيْسَ مِنَ الله فِي شَىْء }
2.     الفروق اللغوية - (ج 1 / ص 352)
المحبة وهو إرادة الاعظام والاجلال.
3.     إحياء علوم الدين - (ج 1 / ص 492)
وإن اجتمع في شخص خير وشر وجب أن يحب لأجل ذلك الخير ويبغض لأجل ذلك الشر
4.     مدارج السالكين - (ج 2 / ص 161)
 وفي الوحشة نكتة لطيفة لأن الالتذاذ بالمحنة في المحبة هو من موجبات أنس القلب بالمحبوب فإذا أحس بالألم بحيث يحتاج إلى الصبر انتقل من الأنس إلى الوحشية ولولا الوحشة لما أحس بالألم المستدعي للصبر

b.     Sejauh manakah batasan seseorang sudah dikatakan mahabbah bi al-kufar yang diharamkan? Dan apakah dengan membeli poster, kaset atau pakaian yang bergambar pemain atau logo club, menonton konser musik atau pertandingan non-Muslim sudah menjadi bukti seseorang dikatakan mahabah bi al-kufar ?

Jawaban
b   Sejauh menyebabkan keharaman sebagaimana criteria point A. adapun perilaku membeli poster, kaset, pakaian bergambar, pemain atau logo club atau menonton konser music termasuk sesuatu yang korelatif dengan cinta maka hukumnya makruh
Referensi
Idem poin A.

Pertanyaan
c.      Bagaiman hukum memasang atau mengenakan pakaian yang bergambar logo club sepak bola, group band, foto pemain sepak bola, pemain musik atau bintang film ? 
Jawaban
c.menurut Madzhab Hambali hukumnya makruk karena perilaku tersebut taarud ilaa ma yujibul mahabbah (menampakkan kecintaan pada orang fasiq/kufur)


     Referensi
     Kasyful Qona-an Al-Iqna’ bab ahkam al dzimmah
ويكره الترض لما يجب المودة بينهما لعموم قوله تعالى: لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الاخر يوادو


من حاد الله ورسوله. الأية



HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL DINIYAH
PENGURUS WILAYAH NAHDLOTUL ULAMA JAWA TIMUR
DI-PON PES ICHYAUL ULUM DUKUN KAB. GRESIK
21-22 MUHARROM 1430/17-18 JANUARI 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda atas blog kami sngat berguna buat perbaikan di kemudian hari.
tutur kata yang santun mencerminkan pribadi yg bijak.
terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.