Corak
dan gaya hidup masyarakat modern sepertinya nyaris telah mengalami keterbalikan
dari yang seharusnya. Ekspresi penampilan dan sepak terjang, praktis mengubah
sebuah tontonan menjadi tuntunan dan tuntunan menjadi tontonan. Adalah sangat
wajar jika gejala masyarakat seperti itu lalu menempatkan dunia intertaiment
menjadi sebuah kiblat pandangan hidup dan sekaligus menggeser nilai-nilai etik
dan norma agama jauh dari perilaku dan pakertinya.
Realitas demikian bisa kita perhatikan
dari betapa lekatnya ranah kehidupan masyarakat modern khususnya generasi muda
dengan dunia intertaiment, musik olahraga, dan semarak dunia hiburan lainnya
yang identik dengan kebiasaan Kufar atau Fusak. Dan gejala
masyarakat seperti ini tidak hanya berhenti pada aspek hiurannya, melainkan
menjadika figur-figur yang menjadi ikonnya sebagai idola dan contoh gaya hidup
yang mereka tiru dan ikuti dalam gerak-gerik perilakunya.
Dalam dunia olahraga, kita bisa
menjumpai insan-insan maniak, seperti GIBOL ( penggila bola ) yang tak jarang
dalam mengekspresikan kegilaannya, mereka berpenampilan dengan performance
figur idolanya dengan segala simbol dan karakternya, seperti membeli pakaian
atau poster yang bergambar sang idola atau logo-logo club idolanya bahkan
mengenakan atau memasangnya sebagai aksesoris tertentu. Namun satu hal yang
cukup ironis, club atau figur yang diidolakan adlah orang atau club non-Muslim
atau setidaknya orang yang fasik. Fenomena serupa juga bisa kita saksikan
dalamdunia musik, film dan lainnya.
Pertanyaan
a. Bagaimana
hukum mengidolakan figur-figur yang menjadi ikon dunia intertaiment seperti
bintang film, pemain sepak bola atau pemain musik ?
Jawaban
a. Pengertian
idola dalam kasusu popular adalah
sanjungan atu pujaan/menyembah.
Pengidolaan
merupakan fi’il al-Qolbi karena itu bias diartikan dalam istilah fiqh
الركون,المودة,ميل القلب.
Dengan demikian pengidolaan itu apabila dilandasi atas kekufuran maka hukumnya
haram/kufur. Apabila pengidolaan itu
dilandasi oleh pengakuan aras kelebihan skil seseorang hukumnya khilaf;
ü Haram
bila mengakibatkan sang idola ienas (terhubur), pengagungan padanya atau
menimbulkan amggapan segala perilakunya baik.
ü Makruh,
karena bias mengakibatkan mahabbah
ü Gawaz,
bila tidak mengakibatkan mahabbah pada kekufuran
Al-hadits
:
إذا مدح الفاسق غضب الرب واهتز لذلك العرش
(إبن أبي الدنيا في ذم الغيبة)4 هب عن انس (عد)
عن بريدة رضي الله عنه
1. تفسير
الرازي - (ج 4 / ص 168)
والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين
الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة ، والمظاهرة والنصرة إما
بسبب القرابة ، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه
منهي عنه ، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه ، وذلك
يخرجه عن الإسلام فلا جرم هدد الله تعالى فيه فقال : { وَمَن يَفْعَلْ ذلك فَلَيْسَ
مِنَ الله فِي شَىْء }
2. الفروق
اللغوية - (ج 1 / ص 352)
المحبة وهو إرادة الاعظام والاجلال.
3. إحياء
علوم الدين - (ج 1 / ص 492)
وإن اجتمع في شخص خير وشر وجب أن يحب لأجل
ذلك الخير ويبغض لأجل ذلك الشر
4. مدارج
السالكين - (ج 2 / ص 161)
وفي الوحشة نكتة لطيفة لأن الالتذاذ
بالمحنة في المحبة هو من موجبات أنس القلب بالمحبوب فإذا أحس بالألم بحيث يحتاج إلى
الصبر انتقل من الأنس إلى الوحشية ولولا الوحشة لما أحس بالألم المستدعي للصبر
b. Sejauh
manakah batasan seseorang sudah dikatakan mahabbah bi al-kufar
yang diharamkan? Dan apakah dengan membeli poster, kaset atau pakaian yang
bergambar pemain atau logo club, menonton konser musik atau pertandingan
non-Muslim sudah menjadi bukti seseorang dikatakan mahabah bi al-kufar ?
Jawaban
b Sejauh menyebabkan keharaman sebagaimana
criteria point A. adapun perilaku membeli poster, kaset, pakaian bergambar, pemain
atau logo club atau menonton konser music termasuk sesuatu yang korelatif
dengan cinta maka hukumnya makruh
Referensi
Idem poin A.
Pertanyaan
c. Bagaiman
hukum memasang atau mengenakan pakaian yang bergambar logo club sepak bola,
group band, foto pemain sepak bola, pemain musik atau bintang film ?
Jawaban
c.menurut
Madzhab Hambali hukumnya makruk karena perilaku tersebut taarud ilaa ma yujibul
mahabbah (menampakkan kecintaan pada orang fasiq/kufur)
Referensi
Kasyful Qona-an Al-Iqna’ bab ahkam al dzimmah
ويكره الترض لما يجب المودة بينهما
لعموم قوله تعالى: لا تجد قوما يؤمنون بالله واليوم الاخر يوادو
من حاد الله ورسوله. الأية
HASIL
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL DINIYAH
PENGURUS
WILAYAH NAHDLOTUL ULAMA JAWA TIMUR
DI-PON
PES ICHYAUL ULUM DUKUN KAB. GRESIK
21-22
MUHARROM 1430/17-18 JANUARI 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda atas blog kami sngat berguna buat perbaikan di kemudian hari.
tutur kata yang santun mencerminkan pribadi yg bijak.
terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.