Senin, 04 November 2013

Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun


Hari ini senin 04 November 2013 bertepatan denga tanggal 30 Dzulhijjah 1434 hijriyah atau biasa disebut akhir tahun hijriyah dimana tahun hijriyah itu terhitung mulai dari hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Kota Madinah,dan saat ini sudah sekian tahun dari kejadian hijrah tersebut,kemudian apakah yang harus kita lakukan untuk menyambut atau mengenang kejadian tersebut ??

Senin, 15 Juli 2013

Hasil Hisab Dan Pengaruh Hukumnya

                                              
Pendekatan hisab untuk mengetahui awal bulan menjadi salah satu pembahasanpenting dikalangan ulama fiqh. Menurut sebagian ulama, khususnya ulama madzhab syafi’i, hasil hisab untuk mengetahui awal bulan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan awal bulan, termasuk untuk memulai berpuasa dan mengakhiri puasa.
Pendapat ini didasarkan kepada pendapat Imam Muthorrif bin ‘Abdullah, Abu al-‘Abbas bin Surayj dalam mengartikan hadits Rasulullah SAW:


إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Sabtu, 22 Juni 2013

KEUTAMAAN DAN AMALAN NISFU SYA'BAN


Sya'ban adalah salah satu nama bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah. Ahli hadis yang bergelar Amirul Mu'minin dan Ustadz al-Dunya (guru dunia) al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa bulan Sya'ban disebut dengan 'Sya'ban' karena orang-orang terdahulu menyebar untuk mencari air atau gua setelah mereka melewati bulan Rajab yang mulia (Fathul Bari Syarah Sahih al-Bukhari 4/213)

Keutamaan bulan Sya'ban berdasarkan beberapa riwayat sahih. Berikut ini merupakan satu riwayat hadis yang mengandung dua makna keutamaan bulan Sya'ban:

Kamis, 09 Mei 2013

Hasil FMPP di Pon-Pes Denanyar Jombang

        RUU SANTET 
Deskripsi Masalah
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam RUU yang diajukan pemerintah tersebut, yakni pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.