Selasa, 31 Juli 2012

Pemaksa'an Dalam Nikah


Aqad adalah menyambung bagian-bagian tasharruf dengan sistem ijab dan qobul secara syara. Manakala seseorang telah melaksanakan ijab dan qobul itu berarti ia rela terhadap salah satu bentuk tasharruf. Tentunya hal ini bila tidak ada hal-hal yang menunjukkan kebalikannya, semisal adanya paksaan. Wujudnya paksaan tersebut menunjukkan adanya  ketidakrelaan terhadap salah satu bentuk tasharruf.
Di dalam bab nikah termuat beberapa rukun dan syarat. Rukun-rukun nikah adalah :
      1. Shighot  ( ijab dan qobul )     3. Isteri
      2. Suami                                 4. Wali                   5. Dua saksi 
                     
Masing-masing dari rukun tersebut mempunyai beberapa syarat. Sedangkan salah satu syaratnya suami adalah adanya kemauan sendiri untuk melaksanakan nikah. Sehingga apabila seseorang dipaksa untuk menikah dengan tanpa didasari kemauan sendiri, maka pernikahannya dihukumi tidak sah. Sebab di antara penyebab terjadinya keringanan syara adalah wujudnya paksaan. Hal ini juga ditunjukkan oleh beberapa hadits. Di antaranya hadits hasan yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Imam Hakim dari shahabat Ibnu Abbas :
       |قال رسول الله صلى الله عليه و سلم إن الله وضع عن أمتى الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه .
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abi Bakr Al Hudzali dan Abi Dzar : 
           |قال رسول الله صلى الله عليه و سلم إن الله تجاوز عن أمتى الخطأ و النسيان وما استكرهوا عليه .
Hanya saja para ulama ahli ushul fiqh berselisih pendapat mengenai orang yang dipaksa tergolong sebagai orang mukallaf atau bukan. Al Imam Al Ghozali di dalam kitabnya Al Basith menegaskan :
            |الإكراه يسقط أثر التصرف عندنا إلا فى خمس مواضع وذكر إسلام الحربى والقتل والإرضاع والزنا والطلاق إذا أكره على فعل المعلق عليه .
Artinya :    Menurut kita ( golongan As Syafiiyyah ) wujudnya paksaan itu menggugurkan atsar ( konsuensi ) tasharruf kecuali di dalam lima hal. Beliau menyebutkan :
1. Islamnya kafir harbi 2. Pembunuhan  3. Menyusui      4. Zina  5. Tholaq, ketika seseorang dipaksa melakukan sesuatu yang dikaitkan dengan tholaq.
Selanjutnya wujud paksaan itu tidak selalu berakibat pada ketidakabsahan aqad nikah. Sebab bila ada tanda-tanda adanya kemauan sendiri maka nikahnya bisa dihukumi sah. Misalnya, ia dipaksa nikah pada hari Senin. Dan ternyata ia melaksanakannya pada hari Ahad. Tindakan yang ia lakukan ini menunjukkan adanya kemauan sendiri. Sebab tidak sesuai dengan bentuk paksaan. Sebagaimana di dalam permasalahan tholaq. Ketika seseorang dipaksa untuk mencerai isterinya dengan dua tholaq, kemudian ia ternyata mencerai isterinya dengan satu tholaq, maka tholaqnya terjadi. Sebab ternyata pelaksanaan tholaq tidak sejalan dengan bentuk pemaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan mencerai isterinya itu didasari dengan kemauan sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda atas blog kami sngat berguna buat perbaikan di kemudian hari.
tutur kata yang santun mencerminkan pribadi yg bijak.
terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.