Aqad adalah menyambung bagian-bagian tasharruf
dengan sistem ijab dan qobul secara syara’. Manakala seseorang telah
melaksanakan ijab dan qobul itu berarti ia rela terhadap salah satu
bentuk tasharruf. Tentunya hal ini bila tidak ada hal-hal yang
menunjukkan kebalikannya, semisal adanya paksaan. Wujudnya paksaan tersebut
menunjukkan adanya ketidakrelaan
terhadap salah satu bentuk tasharruf.
Di
dalam bab nikah termuat beberapa rukun dan syarat. Rukun-rukun nikah adalah :
1. Shighot ( ijab dan qobul ) 3. Isteri
2. Suami 4. Wali 5.
Dua saksi
Masing-masing
dari rukun tersebut mempunyai beberapa syarat. Sedangkan salah satu syaratnya
suami adalah adanya kemauan sendiri untuk melaksanakan nikah. Sehingga apabila
seseorang dipaksa untuk menikah dengan tanpa didasari kemauan sendiri, maka
pernikahannya dihukumi tidak sah. Sebab di antara penyebab terjadinya
keringanan syara’ adalah wujudnya paksaan. Hal
ini juga ditunjukkan oleh beberapa hadits. Di antaranya hadits hasan
yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Imam Hakim dari
shahabat Ibnu Abbas :
|قال رسول الله صلى الله عليه و سلم إن الله وضع عن
أمتى الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه .
Dan
hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abi Bakr Al Hudzali dan Abi Dzar
:
|قال رسول الله صلى الله عليه و سلم إن الله تجاوز
عن أمتى الخطأ و النسيان وما استكرهوا عليه .
Hanya
saja para ulama ahli ushul fiqh berselisih pendapat mengenai orang yang
dipaksa tergolong sebagai orang mukallaf atau bukan. Al Imam Al
Ghozali di dalam kitabnya Al Basith menegaskan :
|الإكراه يسقط أثر التصرف عندنا إلا فى خمس مواضع
وذكر إسلام الحربى والقتل والإرضاع والزنا والطلاق إذا أكره على فعل المعلق عليه .
Artinya : Menurut kita ( golongan As Syafi’iyyah ) wujudnya
paksaan itu menggugurkan atsar ( konsuensi ) tasharruf kecuali di dalam lima hal. Beliau
menyebutkan :
1. Islamnya kafir harbi 2. Pembunuhan 3. Menyusui 4. Zina 5. Tholaq, ketika seseorang dipaksa melakukan sesuatu yang dikaitkan dengan tholaq.
1. Islamnya kafir harbi 2. Pembunuhan 3. Menyusui 4. Zina 5. Tholaq, ketika seseorang dipaksa melakukan sesuatu yang dikaitkan dengan tholaq.
Selanjutnya wujud paksaan itu tidak selalu
berakibat pada ketidakabsahan aqad nikah. Sebab bila ada tanda-tanda adanya
kemauan sendiri maka nikahnya bisa dihukumi sah. Misalnya, ia dipaksa nikah
pada hari Senin. Dan ternyata ia melaksanakannya pada hari Ahad. Tindakan yang
ia lakukan ini menunjukkan adanya kemauan sendiri. Sebab tidak sesuai dengan
bentuk paksaan. Sebagaimana di dalam permasalahan tholaq. Ketika
seseorang dipaksa untuk mencerai isterinya dengan dua tholaq, kemudian
ia ternyata mencerai isterinya dengan satu tholaq, maka tholaqnya
terjadi. Sebab ternyata pelaksanaan tholaq tidak sejalan dengan bentuk
pemaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan mencerai isterinya itu didasari
dengan kemauan sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda atas blog kami sngat berguna buat perbaikan di kemudian hari.
tutur kata yang santun mencerminkan pribadi yg bijak.
terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.