Kamis, 09 Mei 2013

Hasil FMPP di Pon-Pes Denanyar Jombang

        RUU SANTET 
Deskripsi Masalah
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam RUU yang diajukan pemerintah tersebut, yakni pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2). Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). (www.tempo.com)
Sementara itu salah satu jajaran Ketua MUI Solo, berkata "Saya tidak percaya itu santet. Kalau ada santet, para koruptor-koruptor yang memakan uang rakyat itu disantet, biar beres. Selain itu, apa yang saat ini sedang dilakukan para wakil rakyat, tidak ubahnya musyrik dan itu dosa besar," katanya saat dihubungi Okezone, Senin (18/3/2013). Apalagi untuk membuktikan tindak pidana santet, tambahnya, hal tersebut sangatlah sulit karena irasional, sehingga santet tidak bisa dimasukan ke ranah pidana. Dia menilai, sangat sulit membawa barang bukti dari terpidana karena masalah santet. Silet, paku, dan jarum yang selama ini identik dengan santet dapat dibeli di mana saja. Disamping itu hal tersebut bisa digunakan oleh orang-orang jahat dengan menyebarkan fitnah bahwa orang yang tidak disukainya adalah seorang pengguna santet. (Sumber : www.jogja.okezone.com)
Pertanyaan :
a.  Menurut perspektif fiqh, apakah bisa dibenarkan memasukkan santet dalam kategori tindak pidana seperti RUU di atas?
Jawaban
Dibenarkan, karena santet memiliki materi yang bisa menimbulkan sebab akibat. Sedangkan yang termasuk santet adalah segala perbuatan yang dapat membahayakan orang lain dengan perantara semisal membaca mantra, perantara arwah, dll yang biasanya dilakukan oleh orang yang tidak baik perangainya (fasik, munafik, atau kafir).  
Al Fiqh al Madzahib Arba’ah V hal. 460
Hasyiyah Qulyubi IV hal. 181
Hasyiyah Syarqowi II hal. 385
Al Hawi Al Kabir J. 16 hal. 353
Al Fatawi As Subki II hal. 324
Anwarul Buruq VIII hal. 64
Syarh Bahjah V hal. 18
Pertanyaan
b.  Jika memang hal tersebut dibenarkan, bagaimanakah cara pembuktian tindak pidana santet menurut syara', mengingat secara umum hal tersebut (santet) tidak bisa disaksikan (di-isyhad)?
Jawaban
Tindak pidana sihir hanya bisa dibuktikan dengan ikrar (pengakuan) atau yamin mardudah (sumpah balik), sementara setelah ikrar dari penyihir, apabila belum jelas apakah media sihir yang digunakan tersebut bisa melukai atau mematikan orang lain, maka efek media ini bisa ditentukan dengan persaksian dua orang saksi ahli dari mantan tukang sihir yang telah bertaubat.
Al Asybah Wa Al Nadha’ir III hal. 7 Hasyiyah Al Jamal V hal. 110 Hawasyi Syarwani IX hal. 73
Pertanyaan :
c.  Apakah pernyataan Ketua MUI yang menganggap musyrik dan dosa besar terhadap wakil rakyat yang mengesahkan RUU di atas dapat dibenarkan?
Jawaban
Apabila pernyataan MUI benar-benar sesuai dengan deskrispsi, maka tidak bisa dibenarkan, dengan pertimbangan :
     1. Pembahasan dalam RUU tersebut bukan bertujuan untuk pembenaran terhadap santet.
     2. Tuduhan kufur (takfir) tersebut tidak dilandasi dengan bukti-bukti yang kongkrit (jelas).
Bughyah al Mustarsyidin hal. 297 I’anah al Tholibin IV hal. 156 Tafsir Haqqy J. 14 hal. 263 Al Zawajir II hal. 205

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda atas blog kami sngat berguna buat perbaikan di kemudian hari.
tutur kata yang santun mencerminkan pribadi yg bijak.
terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.