Sang hakim sebenarnya enggan untuk memidana wanita itu, tetapi sebagai hakim,
Dia pun tidak mungkin mengabaikan seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sang
Hakim memutuskan :
1. Menyatakan si wanita
itu terbukti mencuri roti,dan karena adanya alasan meringankan, wanita itu
hanya di pidana denda sebesar sepuluh dollar, dan jika tidak mampu membayar
denda, maka wanita itu akan di kirim kepenjara selama sepuluh hari.
2.Tetapi amar putusan
berikut di bacakan sang Hakim sambil mencopot topi toganya dan merongoh sakunya
sendiri dan memasukkan uang sepuluh dollar ke dalam topi toganya, daan kemudian
menegaskan bahwa selain wanita itu,Maka Sang Hakim juga mendenda sebesar lima
puluh sen dollar kepada setiap pengunjung persidangan,termasuk pemilik toko
roti, karena mereka semua tinggal dan hidup di kota di mana seorang wanita tua
harus mencuri roti untuk menyelamatkan anak dan cucunya yang kelaparan.
sang Hakim memerintahkan panitera mengumpulkan semua denda itu kedalam topi
toganya yang sudah lebih duluh sang hakim isi dengan uang pribaginya sepuluh
dollar. Wanita Tua itu akhirnya meninggalkan persidangan dan kembali ke
rumahnya, setelah membayar denda sepuluh dollar dari uang sumbangan sang hakim
kepadanya, dan si wanita tua itu masih membawa sejumlah uang hasil pengumpulan
denda dari puluhan orang yang hadir di persidangan, yang jumlahnya lumayan
untuk menghidupi anak dan cucunya selama beberapa waktu.
Tepatlah ketika Plato mengatakan : No law or ordinance is mightier thaan
understanding ( Tidak ada hukum atau aturan,yang lebih hebat ketimbang
pemahaman ).Atau seperti yang di kemukakan oleh Louis D Brandeis, Hakim Agung
Amerika Serikat, If we desire respect for the law we much first make the
respectable ( Jika kita menginginkan agar hukum dapat di hormati,maka terlebih
dahulu kita harus membuat hukum yang yang dapat di hormati ).
Aku yakin sudah saatnya kain hitam yang menutupi mata " PATUNG DEWI
KEADILAN INDONESIA " Di buka, sehingga tidak hanya terpaku pada setumpuk
pasal-pasal perundang-undangan yang sangat legalistik, kaku bahkan sebagian
sudah ketinggalan zaman karena merupakan produk tiga abad silam, yang merupakan
produk paradigma barat, padahal bangsa Indonesia adalah bangsa timur yang
memiliki nilai-nilai luhur sendiri.
Sudah saatnya " PATUNG DEWI KEADILAN INDONESIA " di
copot penutup matanya,sehingga mampu memandang hukum sebagai suatu
realitas,suatu tindakan,suatu perilaku dan tidak sekedar seperngkat asas-asas
hukum,norma-norma hukum dan aturan-aturan hukum.
Lon F Fuller, Salah satu pakar hukum yang sangat terkemuka
mengatakan : I have insisted that law be viewed as a purposeful enterprise,
dependent for its success on the energy, insight,intelengence and
concientiousness of those who conduct it ( secara tegas saya melihat hukum
sebagai suatu upaya dengan maksud tertentu,yang keberhasilannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda atas blog kami sngat berguna buat perbaikan di kemudian hari.
tutur kata yang santun mencerminkan pribadi yg bijak.
terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.