Sabtu, 28 Juli 2012

Kearifan Seorang Penegak Hukum ( Hakim )


PROFESI Hakim memang bukan profesi algojo,dan pengadilan memeng bukan Lembaga Pengalgojoan atau penghukuman.Dari Buka "One Hundred Wisdom Stories From Around The World ", Aku Mengutip suatu kisah nyata yang pernah terjadi di Amerika Serikat,ketika wilayah itu di landa krisis ekonomi dan depresi dahsyat di era tahun 1930-an, di mana rakyat miskin kelaparan sangat banyak.Seorang hakim Amerika Serikat membuat putusan yang mirip dengan putusan-putusan khalifah Umar Bin Khattab maupun Umar Bin Abdul Azis.Seorang wanita miskin tua di dakwa mencuri sepotong roti, wanita itu menerangkan anaknya sakit keras, cucunya kelaparan, dan suaminya sudah meninggal, sehingga Dia terpaksa mencuri sepotong roti dari sebuah toko roti.Alasan itu tidak dapat di terima pemilik toko roti.

       Sang hakim sebenarnya enggan untuk memidana wanita itu, tetapi sebagai hakim, Dia pun tidak mungkin mengabaikan seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sang Hakim memutuskan :
1. Menyatakan si wanita itu terbukti mencuri roti,dan karena adanya alasan meringankan, wanita itu hanya di pidana denda sebesar sepuluh dollar, dan jika tidak mampu membayar denda, maka wanita itu akan di kirim kepenjara selama sepuluh hari.

2.Tetapi amar putusan berikut di bacakan sang Hakim sambil mencopot topi toganya dan merongoh sakunya sendiri dan memasukkan uang sepuluh dollar ke dalam topi toganya, daan kemudian menegaskan bahwa selain wanita itu,Maka Sang Hakim juga mendenda sebesar lima puluh sen dollar kepada setiap pengunjung persidangan,termasuk pemilik toko roti, karena mereka semua tinggal dan hidup di kota di mana seorang wanita tua harus mencuri roti untuk menyelamatkan anak dan cucunya yang kelaparan.
       sang Hakim memerintahkan panitera mengumpulkan semua denda itu kedalam topi toganya yang sudah lebih duluh sang hakim isi dengan uang pribaginya sepuluh dollar. Wanita Tua itu akhirnya meninggalkan persidangan dan kembali ke rumahnya, setelah membayar denda sepuluh dollar dari uang sumbangan sang hakim kepadanya, dan si wanita tua itu masih membawa sejumlah uang hasil pengumpulan denda dari puluhan orang yang hadir di persidangan, yang jumlahnya lumayan untuk menghidupi anak dan cucunya selama beberapa waktu.
      Tepatlah ketika Plato mengatakan : No law or ordinance is mightier thaan understanding ( Tidak ada hukum atau aturan,yang lebih hebat ketimbang pemahaman ).Atau seperti yang di kemukakan oleh Louis D Brandeis, Hakim Agung Amerika Serikat, If we desire respect for the law we much first make the respectable ( Jika kita menginginkan agar hukum dapat di hormati,maka terlebih dahulu kita harus membuat hukum yang  yang dapat di hormati ).
       Aku yakin sudah saatnya kain hitam yang menutupi mata " PATUNG DEWI KEADILAN INDONESIA " Di buka, sehingga tidak hanya terpaku pada setumpuk pasal-pasal perundang-undangan yang sangat legalistik, kaku bahkan sebagian sudah ketinggalan zaman karena merupakan produk tiga abad silam, yang merupakan produk paradigma barat, padahal bangsa Indonesia adalah bangsa timur yang memiliki nilai-nilai luhur sendiri.
       Sudah saatnya " PATUNG DEWI KEADILAN INDONESIA " di copot penutup matanya,sehingga mampu memandang hukum sebagai suatu realitas,suatu tindakan,suatu perilaku dan tidak sekedar seperngkat asas-asas hukum,norma-norma hukum dan aturan-aturan hukum.
       Lon F Fuller, Salah satu pakar hukum yang sangat terkemuka mengatakan : I have insisted that law be viewed as a purposeful enterprise, dependent for its success on the energy, insight,intelengence and concientiousness of those who conduct it ( secara tegas saya melihat hukum sebagai suatu upaya dengan maksud tertentu,yang keberhasilannya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda atas blog kami sngat berguna buat perbaikan di kemudian hari.
tutur kata yang santun mencerminkan pribadi yg bijak.
terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.