Hari ini senin 04 November 2013 bertepatan denga tanggal 30
Dzulhijjah 1434 hijriyah atau biasa disebut akhir tahun hijriyah dimana tahun
hijriyah itu terhitung mulai dari hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke
Kota Madinah,dan saat ini sudah sekian tahun dari kejadian hijrah
tersebut,kemudian apakah yang harus kita lakukan untuk menyambut atau mengenang
kejadian tersebut ??
LENTERA SALAF
Perburuan khasanah keilmuan yang tiada henti memotivasi kami untuk terus selalu belajar dan berbagi,berharap semua ada manfaat dan guna bagi diri dan semua.Makalah Pendidikan.Makalah Hukum.Makalah agama.kumpulan skripsi,dokumentasi Bahtsul masail
Senin, 04 November 2013
Senin, 15 Juli 2013
Hasil Hisab Dan Pengaruh Hukumnya

Pendapat ini didasarkan kepada pendapat Imam Muthorrif bin ‘Abdullah, Abu al-‘Abbas bin Surayj dalam mengartikan hadits Rasulullah SAW:
إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Sabtu, 22 Juni 2013
KEUTAMAAN DAN AMALAN NISFU SYA'BAN
Sya'ban
adalah salah satu nama bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah. Ahli hadis yang
bergelar Amirul Mu'minin dan Ustadz al-Dunya (guru dunia)
al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa bulan Sya'ban disebut dengan 'Sya'ban'
karena orang-orang terdahulu menyebar untuk mencari air atau gua setelah mereka
melewati bulan Rajab yang mulia (Fathul Bari Syarah Sahih al-Bukhari 4/213)
Keutamaan
bulan Sya'ban berdasarkan beberapa riwayat sahih. Berikut ini merupakan satu
riwayat hadis yang mengandung dua makna keutamaan bulan Sya'ban:
Kamis, 09 Mei 2013
Hasil FMPP di Pon-Pes Denanyar Jombang
Deskripsi Masalah
Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan
Rakyat ternyata mengandung unsur santet. Dalam RUU yang diajukan pemerintah
tersebut, yakni pasal 293 mengatur penggunaan ilmu hitam ini. Berikut ini bunyi
pasal tersebut:
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai
kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa
kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit,
kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Langganan:
Postingan (Atom)